Hard News

KAI Daop 6 Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Hukum dan Kriminal

18 September 2019 17:34 WIB

KAI Daop 6 Yogyakarta menggelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan, Surakarta, Rabu (18/9/2019).

SOLO, solotrust.com - Perlintasan sebidang selama ini dinilai sebagai salah satu titik rawan akan terjadinya kecelakaan. Melihat fakta tersebut, Daop 6 Yogyakarta bersama instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi di sejumlah Perlintasan Sebidang, seperti JPL 349 Jl. Timoho, JPL 352 Jl. Lempuyangan, dan JPL 347 Jl. HOS Cokro Aminoto Yogyakarta.

Baca: Aksi Kemanusiaan Kampoeng Hepi Joho untuk Korban Asap Riau



Adapun untuk wilayah Surakarta dilakukan di tiga lokasi Perlintasan Sebidang, yakni JPL 116 Jl. Letjen S Parman, JPL 99 Jl. Slamet Riyadi, dan JPL 94 Jl. RM Said Surakarta, Rabu (18/9/2019).

Dalam kesempatan ini, Daop 6 Yogyakarta menggandeng pihak kepolisian, dinas perhubungan serta pemerintah daerah juga instansi terkait. Tak hanya imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang, di lokasi tersebut pihak kepolisian juga melakukan sejumlah upaya penegakan hukum.

"Untuk mengimbau guna menghindari terjadinya kecelakaan di perlintasan rel kereta api, maka perlu kami sosialisaikan kepada masyarakat. Karena kami sadar, masih banyak yang tidak tahu tentang UU perkereta apian maupun UU jalan raya, juga undang - undang yang lain terkait perkereta apian," terang Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto kepada wartawan.

Dengan adanya kegiatan ini, ungkap Eko, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan, tetapi juga perjalanan kereta api.

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang muncul karena meningkatnya mobilitas masyarakat dalam menggunakan kendaraan yang melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan, yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Daop 6 Yogyakarta mencatat terdapat 445 perlintasan aktif. Dari sejumlah perlintasan tersebut ada sebanyak 120 perlintasan dijaga, adapun perlintasan yang tidak dijaga sebanyak 240 perlintasan. 58 lainnya merupakan perlintasan tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 27.

Lebih lanjut, Eko Budiyanto menyampaikan, salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan diakibatkan karena kurangnya kesadaran pengguna jalan raya.

Seperti halnya sosialisasi yang digelar di Kota Solo ini, pada 3 titik perlintasan yang menjadi sasaran sosialisai, yakni perlintasan KA Purwosari, Pasar Nongko dan Gilingan tersebut, tidak sedikit pula para pengendara yang menerobos perlintasan meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

Baca: Gila, Tersangka Mengoplos Miras Dengan Alkohol 96 Persen

"Kami melakukan penindakan, seperti memeriksa kelengkapan surat - surat berkendara, atau menerobos palang pintu atau tidak taat azas, maka kami kenai hukuman, untuk yang cewek nyanyi kalau cowok kami suruh push up. Jadi tidak semata - mata memberi hukuman, tapi juga melakukan tindakan persuasif, edukasi kepada masyarakat, agar mereka taat azas," pungkasnya. (Kc)

(wd)