SOLO, solotrust.com – Yayasan KAKAK menggandeng sejumlah aktivis menggelar “Aksi dalam mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok” di kawasan Solo Car Free Day tak jauh dari Rumah Dinas Wali Kota Loji Gandrung, dalam aksi tersebut berisi desakan kepada pemerintah agar berkomitmen menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah ditetapkan pada bulan Agustus 2019 lalu.
Tujuannya untuk medukung Kota Surakarta meraih predikat paripurna Kota Layak Anak dan membebaskan anak-anak dari paparan Iklan Promosi, Sponsor (IPS) rokok serta masyarakat dari bahaya paparan asap rokok.
“Surakarta sudah 3 kali mendapatkan kategori utama yang artinya tinggal satu langkah lagi menjadi Kota Layak Anak Paripurna. Apresiasi dan dukungan perlu diberikan kepada pemkot atas inisiatif Peraturan Daerah tentang KTR. Yang perlu didukung saat ini adalah implementasi Perda KTR sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien, leading sector harus sosialisasi, peran BPPKAD dan Satpol PP harus tegas mulai menindak IPS Rokok liar, urgen untuk mendorong komitmen pemerintah dalam membebaskan Kota Surakarta dari iklan rokok,” kata Direktur Eksekutif Yayasan KAKAK Surakarta, Shoim Sahriyati kepada solotrustcom di sela-sela kegiatan, Minggu (22/9) pagi.
Menurut Shoim, beberapa hal yang direkomendasikan adalah bentuk pastisipasi masyarakat dalam mengembangkan Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR), salah satunya adalah kampanye Rumah Bebas Asap Rokok.
“Inisiatif ini perlu didukung dan dikembangkan lebih luas sehingga bisa memberikan perlindungan dari paparan asap rokok. Catatan evaluator KLA Kota Solo masih terganjal banyaknya iklan rokok di Solo. Monitoring yang dilakukan oleh forum anak menemukan 1.472 IPS rokok yang mendominasi di berbagai tempat khususnya di kawasan yang menjadi pusatnya anak-anak dan remaja," papar Shoim.
Sehingga Gerakan Pemuda yang bertitle Pemuda sehat dan keren tanpa Rokok penting untuk terus didukung dan dikuatkan, sehingga selalu berani bersuara untuk mengajak generasi muda sehat tanpa rokok. Sebab, IPS rokok merupakan salah satu yang berkontribusi peningkatan perokok di usia anak dan remaja.
“Gerakan untuk menekan angka perokok di kalangan remaja dan anak-anak juga perlu dilakukan. Perokok pemula angkanya semakin hari semakin tinggi," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kota Surakarta, Siti Wahyuningsih, mendukung penuh aksi ini, sebab jauh sebelum Perda ditetapkan, DKK sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya paparan asap rokok melalui Perwali Nomor 13 yang diundangkan tahun 2010 lalu.
"Yang pnting kan siapa berbuat apa, actionnya, mohon maaf beliau-beliau yang seharusnya menjadi panutan juga jangan memberikan contoh merokok di tempat bebas asap rokok. Selama belum benar-benar bebas rokok, maka disarankan untuk mengurangi intensitas merokok. Dengan gerakan ini paling tidak lingkungan bebas asap rokok bisa lebih bersih. Mungkin bisa membuat saung-saung dari pada merokok disembarang tempat mulai dari tingkat RW," jelas dia.
Saung khusus rokok menjadi solusi adil untuk melokalisir perokok dan non perokok diawali dari gerakan tiap RW melalui kampung bebas asap rokok, yang pada tahun 2013 lalu sudah diinisiasi oleh RW 13 Kelurahan Mojosongo dan secara bertahap berkembang dan diharapkan terus meluas.
“Saya sudah dari tahun 2006 menjadi kepala dinas sudah menggalakkan upaya ini 2008 membentuk Kader anti asap rokok di kelurahan, sekolah, perkampungan, sebelum ada perda, yang penting adalah action, sekarang ada perda actionnya gimana jangan hanya sebatas dokumen, masyarakat subyek bukan obyek. Ini untuk melindungi orang yang tidak merokok. Khususnya ibu hamil dan anak kecil dilingkungan itu. Dari pada merokok di sembarang tempat apalagi di dalam rumah kan bahaya. Kemarin ada 4 RW yang menyusul deklarasi, sebelumnya juga beberapa sudah ada, secara bertahap kami harapkan disusul kampung-kampung lainnya," pungkas Ning. (adr)
(wd)