YOGYAKARTA,solotrust.com – Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan remisi umum kepada 674 warga binaa di Lapas Yogyakarta. Surat keputusan pemberian remisi tersebut diberikan setiap warga binaan yang memiliki catatan berkelakuan baik selama pembinaan, sekaligus dalam rangka peringatan ke-72 HUT Kemerdekaan Indonesia.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyerahkan surat keputusan tersebut kepada Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Gunarso di Bangsal Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Senin (14/8/2017) pagi. Surat berisi keputusan pemberian remisi umum kepada 674 warga binaan pemasyarakatan di sejumlah Lapas di Yogyakarta.
Gunarso menjelaskan, dari total angka tersebut, sebanyak 20 warga binaan dinyatakan bebas tanpa syarat. Sedangkan 654 lainya memiliki potongan atau pengurungan masa jabatan.
Sebanyak 55 warga binaan pemasyarakatan tindak pidana khusus yang terdiri dari kasus narkotika, tindak korupsi, dan pencucian uang, sesuai rekapitulasi tindak pidana khusus pada PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012. Untuk kasus narkotika sebanyak 41 warga binaan diberikan remisi pengurangan masa kurungan, sedangkan tiga warga binaan dinyatakan bebas tanpa syarat.
Pada kasus korupsi, Kanwil Kemenkumham DIY memberikan remisi umum kepada 10 warga binaan, dan satu warga binaan yang terlibat kasus pencucian uang.
“Tentu saja berkelakuan baik selam menjalani masa pidananya, kemudian juuga memenuhi masa pidananya,” kata Gunarso .
Gunarso menambahkan, warga binaan pemasyarakatan bisa mendapatkan keringanan masa kurungan dengan syarat telah melalui masa tahanan lebih dari sepertiga kurungan.
Penulis : Adam
Editor : Wahyu Setiawan
(Patner)