SOLO, solotrust.com – Masyarakat dibuat bingung tatkala beredar sebuah pesan berantai di aplikasi WhatsApp berisi informasi tentang pemblokiran fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) bagi peserta yang memiliki kendaraan lebih dari satu atau kendaraan roda empat, artinya sudah tidak tepat sasaran.
“Ada pesan ini benar tidak ya mas,” tanya Chrysna (27), warga Pajang, Laweyan, Solo, sambil menunjukkan isi pesan tersebut kepada solotrust.com, Rabu (06/11/2019).
Dalam pesan disebutkan, BPJS Kesehatan kini telah terhubung dengan layanan publik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berdasarkan NIK dan Nomor KK. Dari data itu, Samsat dapat memberikan data seputar informasi peserta JKN-KIS. Adapun bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang memiliki kendaraan roda dua lebih dari satu unit atau kendaraan roda empat, BPJS Kesehatan memverifikasi, jika terbukti kebenarannya akan memblokir atau menonaktifkan fasilitas jaminan kesehatan itu.
Wartawan solotrust.com mengonfirmasi langsung kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Bimantoro perihal kabar yang beredar lewat aplikasi penyampai pesan. Pihaknya menyatakan, BPJS Kesehatan tidak pernah mengeluarkan informasi tersebut. Bimantoro menekankan, BPJS Kesehatan tidak berwewenang menerapkan sanksi layanan publik, melainkan itu ranah pemerintah.
"Saya sudah baca itu, namun yang jelas tidak dikeluarkan resmi oleh BPJS Kesehatan. BPJS tidak pernah mengeluarkan informasi seperti itu. Apakah ini benar atau tidak, kayaknya mungkin saja. Artinya bisa iya karena sekarang ini kan ada sanksi layanan publik," terang dia.
"Mungkin ada wacana di tingkat pusat, tapi belum kejadian. Baru perencanaan sudah tersebar atau mungkin ada di salah satu kebijakan daerah kabupaten/kota lain, tapi disebarluaskan ke kabupaten/kota lain yang belum memberlakukan. Kalau secara nasional kayaknya belum, kalau regional mungkin iya. Bisa jadi itu inovasi pemerintah daerah untuk Universal Health Coverage (UHC) 2019,” imbuh Bimantoro, saat ditemui di ruang kerjanya. (adr)
(redaksi)