Pend & Budaya

Lagi, UNS Gaet Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Pend & Budaya

22 November 2019 07:03 WIB

Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama UNS Prof. Dr.rer.nat. Sajidan (kanan) saat menerima anugerah dari KIP di Istana Wapres Jakarta, Rabu (20/11/2019)

SOLO, solotrust.com - Universitas Sebelas Maret (UNS) kembali meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk kategori Cukup Informatif di tahun 2019 ini.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama UNS, Prof. Dr.rer.nat. Sajidan menerima penghargaan di Istana Wakil Presiden, Jakarta pada Rabu (20/11/2019).



"Tahun ini UNS mampu mempertahankan penghargaan tersebut di mana kali kedua UNS sebagai badan publik mengikuti Anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Pada 2018 lalu, UNS juga memperoleh penghargaan Cukup Informatif," ujar Prof. Sajidan kepada solotrust.com, Kamis (21/11/2019).

Prof. Sajidan menjelaskan indikator penilaian meliputi kelengkapan konten yang mengarah pada big data UNS.

"Big data UNS harus dikembangkan sehingga sesuai dengan salah satu lima Pilar Kebijakan Rektor UNS," katanya.

UNS mengembangkan beberapa inovasi, di antaranya link Kepakaran di aplikasi PPID UNS yang bisa diunduh di Play Store. Tak berhenti di situ, ke depan UNS terus bertekad mengembangkan banyak inovasi.

"Kepakaran ini langsung terkoneksi dengan Sistem Informasi Pegawai UNS dan Google Scholar. Kemudian hadirnya aplikasi Jawametrik UNS juga menjadi bagian inovasi yang dilakukan untuk mengenalkan UNS ke dunia," ujarnya.

Selain itu, kecepatan respon dalam menanggapi pertanyaan di laman LAPOR! juga menjadi salah satu aspek penilaian dalam anugerah ini. Atas raihan tersebut, UNS menargetkan dapat meningkatkan predikat menjadi kategori Menuju Informatif atau Informatif.

"Dengan inovasi yang dikembangkan UNS, publik semakin diuntungkan karena bisa dengan mudah mengakses data UNS melalui website. Data yang serta-merta harus diinformasikan dan selayaknya diperlukan bisa diakses oleh masyarakat, namun ada juga data yang dikecualikan," tutup dia  (adr)

(redaksi)