Hard News

KPU Surakarta Mulai Sosialisasi Tahapan Pilwakot Solo 2020

Sosial dan Politik

24 November 2019 09:01 WIB

Sosialisasi tahapan Pilwakot Solo 2020.

SOLO, solotrust.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mensyaratkan jumlah dukungan calon independen atau perseorangan maju di Pilwakot Solo 2020 minimal 8,5 persen suara dari total 421.999 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Solo, Jawa Tengah.  

Dengan syarat ini, berarti calon yang berniat maju independen harus mengumpulkan dukungan sebanyak 35.870 suara yang tersebar di tiga (dari lima) kecamatan, atau lebih dari 50 persen kecamatan.



Syarat minimal dukungan perseorangan ini harus diserahkan ke KPU lebih awal sebelum mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.  

“Syarat dukungan untuk calon perseorangan di Pilwakot 2020 yaitu sejumlah 8,5 persen dari DPT terakhir yaitu DPT Pemilu 2019 yaitu 421.999, delapan setengah persennya dibulatkan ke atas minimal 35.87.” jelas Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti saat kegiatan sosialisasi tahapan Pilwakot Solo 2020, Sabtu (23/11/2019).

Berdasarkan PKPU no 15 tahun 2019 tentang penyerahan syarat dukungan paslon bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota kepada KPU kab/kota dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

“Formulir penyerahan syarat dukungan perseorangan yang ditandatangani oleh pendukung harus dilampiri dengan foto kopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).” Kata Nurul.  

Sejauh ini KPU Surakarta telah menerima beberapa calon yang ingin maju secara independen atau perseorangan di Pilwakot Solo 2020, namun masih hanya sebatas berkonsultasi. (daw) 

(wd)