SOLO, solotrust.com - Universitas Sebelas Maret (UNS) dicanangkan sebagai kampus sehat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jumat (29/11/2019)
Atas hal itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Anung Sugihantono ingin ada kebijakan mendukung terbentuknya lingkungan bersih, sehat, dan aman.
"Seperti terbentuknya peraturan rektor tentang kawasan tanpa rokok, alkohol, dan napza, serta kawasan bebas kekerasan, termasuk upaya deteksi dini penyakit tidak menular (PTM) dan kesehatan jiwa yang dilakukan secara rutin dan berkala serta tidak lanjut terhadap hasil pemeriksaan," ujarnya.
Selain itu, menggiatkan aktivitas fisik melalui penjadwalan senam secara rutin, mendukung adanya peregangan di antara jam perkuliahan, dan upaya lainnya yang bisa dikembangkan perguruan tinggi sesuai kemampuan dan sumber daya dimiliki. Didukung sistem pengelolaan sampah dan limbah secara baik, sarana dan prasarana memenuhi standar keamanan, kesehatan dan ramah disabiltas, dan terdapat kantin sehat yang menyajikan menu sehat secara bervariasi.
"Hal yang jelas adalah kampus harua selalu menggiatkan promosi kesehatan, baik secara langsung dalam acara-acara kemahasiswaan dan pengabdian masyarakat maupun melalui media KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi)," tambah dia.
Anung Sugihantono menjelaskan, saat ini program kampus sehat masih dalam tahap uji coba menyasar empat universitas sebagai percontohan.
"Ada Universitas Indonesia, Universitas Andalas, UNS, Majelis PP Dikti Muhamadiyah (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)," sebutnya
Adapun terkait pengembangan program dan kebijakan dilakukan dalam beberapa tahapan, yakni audiensi, penandatanganan nota sesepakatan bersama (MoU) dan perjanjajian kerja sama (PKS), orientasi, peluncuran program atau sosialisasi, dan monitoring atau evaluasi.
"Kami rencanakan pada 2020, program kampus sehat akan diperluas ke lima kampus lainnya untuk menambah evidences (bukti-red) dalam menyusun program kampus sehat yang dijadikan program nasional dan selanjutnya ditawarkan ke Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) sebagai salah satu penilaian akreditasi perguruan tinggi," pungkas dia. (adr)
(redaksi)