Hard News

15 Pasutri di Boyolali Nikah Terpadu di Kantor Setda

Jateng & DIY

3 Desember 2019 18:01 WIB

Pelaksanaan sidang itsbat pernikahan terpadu di Ruang Cempaka Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Boyolali, Selasa (03/12/2019)

BOYOLALI, solotrust.com – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-48 organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Kabupaten Boyolali menggelar berbagai kegiatan. Salah satunya, yakni pelaksanaan sidang itsbat pernikahan terpadu di Ruang Cempaka Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Boyolali, Selasa (03/12/2019).

Kegiatan itu merupakan kerjasama antara pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Boyolali serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Boyolali. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Boyolali, Agnes Sri Sukartiningsih, menjelaskan sidang itsbat tersebut bukan merupakan nikah massal seperti yang selama ini diketahui masyarakat luas. Namun, sidang tersebut merupakan bentuk upaya Pemkab Boyolali dalam melindungi masyarakat yang sudah menikah, namun belum memiliki surat nikah.



“Dalam memperjuangkan dokumen dan akta keabsahan pernikahan bapak dan ibu (peserta sidang itsbat). Jadi, semua demi bapak ibu, demi hak bapak ibu selaku warga Kabupaten Boyolali,” jelas Agnes kepada wartawan.

Melalui langkah ini, diharapkan dapat memberikan dan membangun kesadaran masyarakat untuk taat administrasi serta aturan yang ada. Sekaligus bisa memberikan informasi kepada warga lain yang sudah menikah, namun belum memiliki dokumen sah.

“Supaya tidak ada kesulitan untuk memberikan penjelasan bahwa ini adalah demi masyarakat Boyolali dalam pemenuhan hak sipil berupa dokumen keluarga,” terang Agnes.

Dikatakan dia, terdapat 15 pasangan beserta dua saksi mengikuti satu per satu rangkaian sidang itsbat. Setelah proses sidang, pernikahan mereka akan dicatat oleh negara dan dinyatakan telah sah, dibuktikan dengan pembuatan surat nikah dan kartu keluarga (KK) secara langsung seusai sidang oleh pihak terkait.

“Ke-15 pasangan tersebut berasal dari lima kecamatan, yakni Kecamatan Selo empat pasangan, Kecamatan Karanggede satu pasangan, Kecamatan Gladagsari lima pasangan, Kecamatan Musuk empat pasangan dan Kecamatan Boyolali satu pasangan,” kata dia.

Salah satu warga Desa Ngadirojo, Kecamatan Gladagsari, Simin mengaku sangat terbantu dengan adanya sidang itsbat pernikahan terpadu. Ayah dari tiga orang anak ini sekarang lega karena telah memiliki dokumen keluarga sah.

“Sangat bagus. Sekarang jika mencari sesuatu bisa lancar,” ujarnya. (Jaka)

(redaksi)