KARANGANYAR, solotrust.com – Setelah melalui proses yang cukup panjang, berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya tiga peserta Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar. Keenam tersangka beserta barang bukti Selasa (15/8/2017) ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.
“Pada tanggal 4 Agustus 2017 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar, telah dinyatakan lengkap atau P21 berkasnya. Dan rencana hari ini kita akan lakukan tahap kedua, menyerahkan keenam tersangka dan barang buktinya ke JPU Kejari Karanganyar,” ujar Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, dalam jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (15.8.2017).
Sebelumnya, keenam tersangka mendekam di tahanan Polres Karanganyar selama 90 hari. Keenam tersangka ini adalah TN, HS, TA, DK, RS, dan NAI. NAI merupakan satu-satunya tersangka perempuan yang selama ini tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Mulai hari ini (Selasa, red), keenam tersangka berstatus tahanan kejaksaan hingga kasusnya siap untuk disidangkan. Keenam tersangka ini merupakan hasil penanganan kasus diksar maut mapala UII Yogyakarta jilid ke-2.
Sebelumnya, dua tersangka AS dan W telah selesai diproses dan saat ini sedang menjalani persidangan. Seluruh tersangka yang ditangkap merupakan panitia Diksar Mapala UII Yogyakarta. Polisi menduga para tersangka memiliki andil masing-masing yang mengakibatkan tewasnya tiga peserta diksar dan melukai 14 peserta lainnya.
Seperti diketahui, Diksar Mapala UII Yogyakarta yang digelar di Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah beberapa waktu laluberujung tragis. Tiga peserta Diksar atas nama Muhammad Fadli, Syaid Asyam, dan Ilham Nurpadmi tewas usai mengikuti proses Diksar. Sementara 14 peserta diksar lain juga sempat dirawat di rumah sakit akibat menderita luka.
Penulis : Jo Sandy
Editor : Wahyu Setiawan
(Patner)