SOLO, solotrust.com- Setelah sebelumnya sempat mengungkapkan keberatannya terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai walikota Solo, sekarang Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu akan memastikan Parpol di Solo agar tidak mencalonkan Gibran.
Baca: Gibran Bermanuver Brilian Manfaatkan Tren, Pengamat Politik: Bisa Menang!
Dalam hal ini, Gibran dinilai sebagai calon yang pernah tidak menggunakan hak pilih. Ketua Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu, Johan Syafaat menuturkan, Lembaga Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat yang telah sah berdiri berdasarkan Akta Notaris dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta.
"Dan karena Paguyuban ini telah sah berdiri, maka Paguyuban ini juga mempunyai program kerja. Diantaranya memastikan dan mengawal Parpol di Solo untuk tidak mencalonkan calon yang pernah tidak menggunakan hak pilih," ujarnya, Rabu (18/12/2019).
Selain itu, Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu Akan mengajukan gugatan ke pengadilan mekanisme ingkar janji (wan prestasi) kepada Parpol Solo jika Parpol tersebut mencalonkan orang yang pernah tidak menggunakan hak pilihnya.
Baca: Sah! Gibran Jadi Bakal Calon Walikota Solo
"Karena Parpol selalu berjanji mencalonkan kader terbaik, sehingga jika yang dicalonkan pernah golput maka itu bukan kader terbaik. Kami juga akan mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapat Putusan pelarangan orang pernah golput untuk jadi calon peserta Pemilu. Serta mengawal dan menggugat calon terpilih apabila ingkar janji ketika menduduki jabatannya," tukas Johan. (awa)
()