SUKOHARJO, solotrust.com - Setelah demo di depan halaman PT RUM, kini giliran puluhan mahasiswa dan warga terdampak PT RUM menggelar aksi di depan pintu masuk Kantor Bupati Sukoharjo. Massa tergabung dalam Aliansi Sukoharjo Menggugat menuntut bupati menandatangani SK penghentian izin operasional PT RUM.
Sedianya mereka akan ditemui Kepala Kesbangpolinmas Sukoharjo, Gunawan, namun massa menolak dan ingin menuntut bertemu dengan jajaran Forkompimda Sukoharjo. Mereka mengaku akan tetap bertahan hingga tuntutan terpenuhi.
“Kalau yang bertemu dengan satu saja apa bisa mengambil keputusan, kami ingin bertemu dengan jajaran Forkompimda,” ujar salah satu pendemo.
Koordinator aksi, Andaru Wisnu Wibowo, mengatakan pihaknya terus akan menggelar aksi hingga tuntutan terpenuhi. Sejauh ini, berbagai upaya sudah dilakukan warga mulai dari musyawarah di Gupit pada 2017, namun hingga kini persoalan limbah belum teratasi.
“Kami mendesak bupati Sukoharjo bersikap tegas terhadap permasalahan pencemaran lingkungan yang terjadi di Nguter dan sekitarnya akibat produksi serat rayon. Dalam hal ini berupa pembekuan izin lingkungan PT RUM,“ seru Andaru Wisnu Wibowo.
Tuntutan lainnya, massa mendesak pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam UUPLH No.32 Tahun 2019.
“Kami menuntut stop represivitas aparat terhadap solidaritas warga terdampak pencemaran lingkungan PT RUM,” pungkasnya. (nas)
(redaksi)