JAKARTA, solotrust.com - Menjamin kelancaran arus lalu lintas dan angkutan selama masa liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, pada 9 Desember 2019, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru).
Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Jumat (20/12/2019), melalui Permenhub itu dilakukan pembatasan operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional selama masa angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, yakni pada 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB hingga 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB pada ruas:
1. Dua arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak;
b) jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi;
c) jalan tol Semarang-Solo;
d) jalan tol Pandaan-Malang;
e) jalan tol Prof. Soedyatmo;
f) jalan tol Lingkar Luar Jakarta;
g) jalan nasional Mojokerto-Caruban;
h) jalan nasional Tegal-Purwokerto;
i) jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karo;
j) jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungun;
k) jalan nasional Sukabumi-Ciawi;
l) jalan nasional Serang-Tangerang;
m) jalan nasional Gerem-Merak;
n) jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo;
o) jalan nasional Yogyakarta-Magelang- Bawen;
p) jalan nasional Pandaan-Malang; dan
q) jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya; dan
2. Ssatu arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek;
b) jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi;
c) jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan
d) jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Denpasar.
Pembatasan operasional mobil barang juga dilakukan pada 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta - Cikampek arah ke Jakarta dan 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada ruas:
1. Dua arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak;
b) jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi;
c) jalan tol Semarang-Solo;
d) jalan tol Pandaan-Malang;
e) jalan tol Prof. Soedyatmo;
f) jalan tol Lingkar Luar Jakarta;
g) jalan nasional Mojokerto-Caruban;
h) jalan nasional Tegal-Purwokerto;
i) jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karo;
j) jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungun;
k) jalan nasional Sukabumi-Ciawi;
l) jalan nasional Serang-Tangerang;
m) jalan nasional Gerem-Merak;
n) jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo;
o) jalan nasional Yogyakarta-Magelang- Bawen;
p) jalan nasional Pandaan-Malang; dan
q) jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya; dan
2. Satu arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek;
b) jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi;
c) jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan
d) jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Denpasar.
Pembatasan operasional bagi mobil barang sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut:
a. bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
b. barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor;
c. air minum dalam kemasan;
d. ternak;
e. pupuk;
f. hantaran pos dan uang; dan
g. barang pokok.
“Dalam hal terjadi gangguan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara,” demikian bunyi Pasal 5 Permenhub.
Waktu pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud, menurut Permenhub ini dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, didasarkan pada kondisi lalu lintas tiap ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 12 Desember 2019.
(redaksi)