Pend & Budaya

Dirut Pertamina Hulu Indonesia Usung Disertasi Migas Nasional Berbasis Keadilan Pancasila

Pend & Budaya

21 Desember 2019 11:01 WIB

Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Bambang Manumayoso

SOLO, solotrust.com – Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Bambang Manumayoso menjalani Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) di Ruang Sidang II Gedung Rektorat dr. Praskosa UNS, Jumat (20/12/2019).

Disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Fiscal-Term Minyak dan Gas Nasional Berbasis Keadilan Pancasila’ dipilih Bambang untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan, penyusunan serta pelaksanaan fiscal-term minyak dan gas nasional apakah sudah sesuai dengan prinsip keadilan Pancasila.



Menurut dia, keterhubungan antara konstitusi dan implementasi kedaulatan rakyat sudah diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, di dalamnya menegaskan sektor pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia.

“Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertingi. Oleh karena itu, penting dilakukan penelusuran keterhubungan antara konstitusi dengan implementasi kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintah negara menurut sistem ekonomi Indonesia,” kata Bambang usai sidang.

Bambang menilai, dalam pengaturan Production Sharing Contract (PSC) di Indonesia, negara tidak bertindak sebagai operator membuat pengawasan negara menjadi lemah. Selain itu, distribusi manfaat justru lebih condong dinikmati kontraktor.

“Penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Nomor Tahun 2017 tentang PSC dengan skema Gross Split perlu dikritisi. Gross Split telah menggeser pola pengusahaan migas. Padahal, dahulu PSC dilahirkan sebagai jalan tengah di antara konsesi liberal dan kontrak jasa yang state sentris. Dikarenakan alasan kedaulatan, konsesi ditinggalkan dan dinyatakan inkonstitusional oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 002/PUU-I/2003 dan Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012,” paparnya.

Usai menjalani sidang, ia dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan oleh delapan dewan penguji, di antaranya Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho, S. H., M. Hum dan Direktur Pascasarjana UNS, Prof. Drs. Sutarno, M. Sc., Ph. D. Bambang pun didaulat menjadi doktor ke-572 UNS dan Doktor Ilmu Hukum ke-110 UNS. (adr)

(redaksi)