SOLO, solotrust.com - Sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) dideportasi dari wilayah Soloraya sepanjang 2019. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melansir, ke sembilan WNA dideportasi karena sebagian menyalahi izin tinggal dan sebagian lagi overstay.
Adapun dari jumlah itu, para WNA terdeportasi berasal dari India, Tajikistan, Jepang, China, Jerman, Yaman, Malaysia, Amerika Serikat, dan Denmark. Menurut Plt Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Lucky Budi Darmawan, tujuh dari WNA menyalahi izin tinggal, sedangkan dua sisanya overstay atau tinggal melebihi masanya.
"Dua di antaranya tersandung Pasal 78 atau melebihi masa tinggal yang diberikan. Kemudian ada dua WNA juga terjerat kasus hukum. Adapun yang satu tengah menjalani masa hukumnya, sedangkan yang satu sudah mendapatkan kejelasan di mana kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti," ujarnya, Senin (30/12/2019).
Lucky menambahkan, satu WNA terkena kasus hukum, namun dihentikan karena tidak cukup bukti merupakan seorang mahasiswa salah satu universitas di Solo diduga melakukan aksi pembajakan film.
"Namun kemudian dihentikan karena tidak ada bukti yang cukup. Dia dilepaskan dan melanjutkan studinya," imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Said Ismail menambahkan, jumlah WNA dipulangkan ke negara asalnya mengalami penurunan. Jika pada 2018 ada sebelas WNA, tahun ini hanya sembilan orang WNA dideportasi.
"Sembilan WNA yang dideportasi ini terdiri laki-laki ada enam orang, perempuan ada satu orang dan projusticia satu orang," tukasnya. (awa)
(redaksi)