SOLO, solotrust.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo memberlakukan uji coba terhadap ekstensifikasi ruang parkir di sela-sela pepohonan sisi Selatan Jalan Slamet Riyadi, Senin (06/01/2020).
Kepala Seksi Parkir Umum dan Khusus Dishub Solo, Haryono Nugroho menuturkan, tahap uji coba dilakukan per 6 Januari hingga 6 Februari 2020 mendatang. Dasar pemberlakukan ini adalah Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Kota Surakarta.
Hasil kajian ekstensifikasi ruang parkir di Jalan Slamet Riyadi sisi Selatan dan hasil rapat koordinasi pembahasan pada 29 November 2019, pemerintah Kota (Pemkot) Solo sepakat mengimplementasikan pemanfaatan ruang parkir baru melalui tahap uji coba awal ini.
"Hasil dari survei yang dilakukan konsultan ada 92 persen pelaku usaha membutuhkan ruang parkir, terutama di sisi Selatan ini. Makanya kami lakukan uji coba ini selama satu bulan, satu minggu uji coba dan setelah itu satu minggu dievaluasi lagi. Selama satu bulan ini kami pantau, baru nanti ditetapkan apakah memungkinkan atau yang perlu dievaluasi yang mana. Tidak berlaku saat acara Car Free Day dan acara Pemkot," kata Haryono di sela kegiatan uji coba.
Uji coba dilakukan mulai dari simpang empat Gendengan sampai bundaran Gladag, dibagi dalam dua segmen. Sosialisasi uji coba dilakukan dengan pemasangan spanduk berisi informasi ekstensifikasi ruang parkir yang dipasang pada barrier diletakkan tiap sela pohon dari Gendengan sampai Gladag.
Segmen simpang empat Gendengan sampai Ngapeman, kendaraan bermotor roda empat atau mobil hanya boleh parkir di ruang ekstensifikasi pada pukul 17.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB. Segmen simpang empat Ngapeman sampai dengan bundaran Gladag diterapkan khusus hanya untuk parkir motor.
Selain uji coba, Dishub Solo juga membagikan surat edaran dengan nomor 551.2/0007/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 Tentang Uji Coba Pemanfaatan Ruang Parkir di Jalan Slamet Riyadi sisi Selatan untuk sosialisasi kepada para pelaku usaha, pemilik rumah, dan juru parkir di sepanjang jalur penerapan ekstensifikasi. Pihak Dishub telah menyiapkan petugas parkir dan menunjuk pengelola parkir di tiap segmennya. (adr)
(redaksi)