SOLO, solotrust.com – Masyarakat per 6 Januari 2020 ini bisa memarkir kendaraan bermotornya di sela-sela pepohonan Jalan Slamet Riyadi sisi Selatan segmen simpang empat Gendengan sampai bundaran Gladag.
Adapun yang perlu diperhatikan, khusus kendaraan roda empat atau mobil hanya berlaku di segmen simpang empat Gendengan sampai dengan simpang empat Ngapeman pukul 17.00 WIB hingga 06.00 WIB, serta ada sirkulasi khusus baik untuk mobil maupun motor.
Seperti disampaikan Kepala Seksi Parkir Umum dan Khusus Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Haryono Nugroho di sela kegiatan uji coba di depan Solo Grand Mall, Senin (06/01/2020).
"Pengguna roda empat sirkulasinya masuk lewat jalur batas berbentuk letter L, memang didesain aman untuk dilalui mobil. Jadi langsung masuk dari jalan raya menghadap serong Selatan nanti keluarnya mundur tidak menginjak batas area pedestrian garis kuning. Jam lima sore sampai dengan jam delapan malam biasanya roda empat yang mendominasi, jadi malam hari diperbolehkan roda empat parkir di ruang tersebut," jabarnya.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua dapat memarkirkan kendaraan selama 24 jam, dengan aturan dua shaf setiap sela pepohonan. Sirkulasi untuk sepeda motor masuk lewat jalur akses, namun tidak melebihi garis kuning batas pedestrian langsung mengambil ke sela-sela pohon.
“Jalur akses tidak boleh untuk parkir,” katanya.
Adapun beberapa ruang yang tidak diberlakukan untuk ruang parkir adalah depan Loji Gandrung dan depan Plaza Sriwedari. Selain itu di ruang publik yang telah terpasang kursi-kursi untuk bersantai pengguna city walk.
“Depan Loji Gandrung dan depan Plaza Sriwedari hanya untuk sepeda kayuh, bukan untuk area parkir kendaraan bermotor,” terang Haryono Nugroho.
Selain uji coba, Dishub Solo juga membagikan surat edaran dengan nomor 551.2/0007/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 Tentang Uji Coba Pemanfaatan Ruang Parkir di Jalan Slamet Riyadi sisi Selatan untuk sosialisasi kepada para pelaku usaha, pemilik rumah, dan juru parkir di sepanjang jalur penerapan ekstensifikasi. Pihak Dishub telah menyiapkan petugas parkir dan menunjuk pengelola parkir di tiap segmennya.
“Ekstensifikasi ini sama sekali tidak mengganggu jalur pedestrian dan difabel. Tarifnya sama sesuai zonasi dan berlaku progresif per jamnya, Rp2000 untuk motor dan Rp3000 untuk mobil,” pungkasnya. (adr)
(redaksi)