BOJONEGORO – Dua orang produsen obat daftar G illegal berhasil dibekuk aparat kepolisian bojonegoro, Jawa Timur.
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan menjelaskan, kedua tersangka yang berasal dari Kecamatan Baurno ini mempelajari cara meracik obat daftar G dari luar kota. Obat tersebut diracik dan dikemas di rumah pelaku.
Baca: 139 Kasus Narkoba Terkuak di Kota Solo
"Penggerebekan atas dua tersangka tersebut terjadi pada tanggal 7 Desember 2019 lalu," ujar kapolres dalam pers rilisnya, Rabu (8/1/2020).
Dalam penggerebekan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 653 sachet ramuan tradisional, satu buah penggiling, alat sablon beserta beberapa obat daftar G lainnya.
Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, lanjut kapolres, dalam sehari mampu mengedarkan ratusan pack obat dengan omset mencapai Rp 1,5 juta. Obat-obatan tersebut diedarkan di tiga kabupaten, antara lain Bojonegoro, Tuban dan Lamongan.
Pelaku menjalankan bisnis ilegalnya sudah delapan tahun atau sejak 2011 lalu. "Omset perharinya mencapai Rp1,5 juta," ujarnya.
Baca: BNN Temukan Narkoba Jenis Baru, Terbuat Dari Ekstrak Ganja
Akibat perbuatannya kedua tersangka diancam Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 106 Undang-undang tahun 2006 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau pidana mati, atau seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar. #teras.id
(wd)