Hard News

Polisi Tangkap "Raja" dan "Permaisuri" Keraton Agung Sejagat

Hukum dan Kriminal

15 Januari 2020 09:41 WIB

Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Purworejo, Jawa Tengah (Sumber: Instagram)

PURWOREJO, solotrust.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap RTS (42) dan FA (41). Keduanya ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng terkait berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14/01/2020) petang.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, RTS dan FA yang bertindak sebagai "Raja" serta "Permaisuri" Keraton Agung Sejagat diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jateng sekira pukul 18.00 WIB.



"Didasari beredarnya berita di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang sudah viral, Polda Jateng segera menindaklanjuti dan telah mengamankan RTS dan FA. Penangkapan pelaku ini berdasarkan barang bukti serta keterangan saksi warga Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo merasa resah dengan kegiatan pelaku," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima solotrust.com, Rabu (15/01/2020).

Selain mengamankan RTS dan FA, petugas dari Ditreskrimum Polda Jateng juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya kartu identitas pelaku dan dokumen palsu kartu-kartu yang dicetak untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat.

"Kedua pelaku kami sangkakan Pasal 14 UU RI No.1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal sepuluh tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegas Kabidhumas Polda Jateng.

(redaksi)