PURWOREJO- Bangunan kompleks “istana” Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo dipasangi garis polisi, Selasa (14/1/2020). Kendati sudah ditutup, namun tidak menyurutkan warga untuk datang dan menyaksikan sisa-sisa kehebohan akibat aktivitas keraton sejagat itu beberapa hari terakhir.
Warga datang dari berbagai daerah di Kabupaten Purworejo. "Kami penasaran dengan fenomena kerajaan yang katanya kekuasaannya di seluruh dunia, ternyata istananya belum jadi," ujar warga Pituruh, Purnomo, Rabu (15/1/2020).
Baca: Kapolda Jateng: Fenomena Keraton Agung Sejagat Murni Kriminal
Warga penasaran dengan bangunan keraton, sendang atau pemandian dan batu raksasa yang dipahat menjadi prasasti. Namun setelah ditutup, warga hanya bisa melihat bangunan milik kerajaan itu dari luar pintu gerbang.
Kepala Desa Pogung Jurutengah Slamet Purwadi menuturkan, masyarakat desa merasa lega dengan tindakan tegas pihak kepolisian. Sejak keraton itu menggelar aktivitas yang mencolok, katanya, warga merasa resah.
Menurutnya, warga tidak nyaman antara lain karena adanya ritual yang dinilai tidak sesuai dengan norma agama yang dijalankan di Pogung Jurutengah. Penolakan ditindaklanjuti dengan surat resmi dari desa kepada kecamatan.
"Masyarakat desa kami agamis, apalagi di lokasi sekitar keraton, jadi memang ada suara penolakan," tuturnya dilansir dari teras.id.
Baca: Waduh.. Kekuasaan Kerajaan Agung Sejagat Meliputi Seluruh Dunia
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna dan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto dalam konferensi pers Rabu (15/1/2020) di halaman kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menyatakan, pihaknya telah menetapkan RTS dan FA (41) sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penyebaran berita bohong, serta keonaran.
(wd)