Viral

"Raja" Keraton Agung Sejagat Klaim Pengikutnya Bebas Malapetaka

Viral

16 Januari 2020 19:05 WIB

Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Purworejo, Jawa Tengah (Sumber: Instagram)

Solotrust.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah mengumpulkan data-data berkaitan dengan Keraton Agung Sejagat pimpinan tersangka RTS (42). Ditreskrimum Polda Jateng juga telah mendalami motif di balik berdirinya Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.

Melansir Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Kamis (16/01/2020), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto, menetapkan RTS dan FA (41) sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penyebaran berita bohong serta keonaran, Rabu, (15/01/2020) di halaman kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.



Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di hadapan media menyampaikan sudah hampir 450 orang menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat. Dengan berbekal keyakinan apabila menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat, maka akan terbebas dari malapetaka dan dari berbagai bencana, serta akan terjadi perubahan lebih baik dalam kehidupanya. Celakanya, para pengikut keraton yang dideklarasikan pada 29 Desember 2019 ini rela membayar iuran dengan nominal hingga puluhan juta rupiah.

Diketahui, Keraton Agung Sejagat baru saja menggelar kirab budaya pada 10 Januari 2020. Selang dua hari kemudian, yakni pada 12 Januari sang raja dan para pengikutnya menghelat sidang keraton sekaligus konferensi pers dengan awak media.

Terkait keberadaan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Kapolda menyampaikan bahwa ini adalah kasus penipuan atau kriminal bukan budaya. Harapannya masyarakat dapat lebih cerdas dan tidak terjadi banyak korban lagi. Selanjutya Polda Jawa Tengah akan mendalami berapa banyak yang sudah menjadi korban dari kasus ini.

(redaksi)