Hard News

Polda NTB Ungkap Kasus Perdagangan Orang Tujuan Arab Saudi

Hukum dan Kriminal

21 Januari 2020 23:03 WIB

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Arab Saudi (TribrataNews)

MATARAM, solotrust.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Arab Saudi. Kasus TPPO ini terungkap atas tindak lanjut kabar meninggalnya Ida Royani, salah seorang korban eksploitasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

“Terungkapnya kasus ini atas tindak lanjut kami terhadap kabar meninggalnya Ida Royani, salah seorang korban eksploitasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. Jadi korban meninggal dalam insiden kebakaran tempat penampunganya di Arab Saudi,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto di Mapolda NTB, Senin (20/01/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.



Menindaklanjuti kabar itu, Polda NTB kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan tindak pidana mengarah kepada tersangka berinisial HMS sebagai perekrut pekerja migran dari NTB.

HMS merekrut dan mengirim korban dari Kabupaten Lombok Tengah dengan identitas dipalsukan sehingga jasad Ida Royani tidak dipulangkan ke Indonesia dan dimakamkan di Mekah. Atas perbuatanya, HMS disangkakan pidana pasal 10 dan atau pasal 11 juncto pasal 4 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(redaksi)