Hard News

Penabrak Satpam Mal di Solo Ditetapkan Tersangka

Hukum dan Kriminal

21 Januari 2020 20:01 WIB

Polisi mengamankan barang bukti mobil Honda Jazz yang digunakan untuk tindak asusila dan penganiayaan

SOLO, solotrust.com - Pelaku penabrak satpan Solo Paragon Mall yang diduga panik karena ketahuan berbuat mesum ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, pelaku tidak ditahan karena ada jaminan dari pihak istri.

Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan mengungkapkan, pihak kepolisian telah menyelesaikan proses pemeriksaan saksi atas kasus tersebut, baik pada petugas keamanan atau korban dan petugas parkir Solo Paragon Mall.



"Termasuk pada pelaku juga dilakukan pemeriksaan tambahan. Namun untuk pihak perempuan belum karena belum mau datang, meski sudah dipanggil," urainya, Selasa (21/01/2020).

Kapolsek menambahkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku panik saat terpergok petugas keamanan mal berduaan di dalam mobil.

"Pelaku langsung membuka pintu tengah mobil dan bergeser ke kursi depan kemudian tancap gas. Pelaku sudah ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan karena ada jaminan dari istrinya. Pelaku juga kooperatif. Dia hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali," imbuhnya.

Kapolsek menandaskan, pelaku dijerat dengan pasal 338 junto 53 dan atau 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

"Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut sampai saat ini mobil Honda Jazz yang digunakan pelaku bernopol AD 8941 HN," pungkasnya. (awa)

(redaksi)