Hard News

Pendaftaran PPK Segera Tutup, KPU Sudah Terima 38 Pendaftar

Sosial dan Politik

22 Januari 2020 17:33 WIB

Maskot Pilwalkot Solo 2020

SOLO, solotrust.com - Waktu pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan ditutup 24 Januari 2020. Adapun hingga Selasa (21/01/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo telah menerima 38 pendaftar.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, pendaftaran calon PPK mulai dibuka 18 Januari 2020 lalu hingga 24 Januari 2020 mendatang. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU pada Selasa (21/01/2020) pukul 16.00 WIB, terdapat 38 pendaftar tersebar di lima kecamatan.



"Sebanyak 38 pendaftar yang sudah masuk, 12 di antaranya mendafatar PPK Jebres, 13 orang PPK Banjarsari, dan dua calon mendaftar PPK Laweyan. Sementara Kecamatan Serengan memperoleh lima pendaftar dan enam pendaftar untuk Kecamatan Pasar Kliwon," paparnya, Rabu (22/01/2020).

Adapun dari jumlah pendaftar PPK, sebanyak 14 orang di antaranya laki-laki dan sisanya perempuan.

"Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, siapa pun itu kami persilakan untuk mendaftar. Persyaratan umum di antaranya warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan seterusnya. Masih ada dua hari waktu pendaftaran,” imbuh Nurul Sutarti.

Diakui, animo masyarakat untuk pendaftaran PPK cukup tinggi. Sesuai rekapitulasi pada 20 Januari, KPU menerima total 18 pendaftar. Angka itu bertambah 20 pendaftar sehari setelahnya. Dengan meningkatnya animo masyarakat, KPU meminta ada komitmen dari pendaftar agar melaksanakan seleksi sampai akhir.

“Kami umumkan yang lolos seleksi tertulis, kemudian kami persilakan masyarakat untuk menanggapi jika ada calon yang dianggap tidak layak menjadi PPK. Jika tidak ada tanggapan dilanjutkan wawancara. Kami memberikan ruang luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai PPK. Lembaga penyelenggara pemilu juga memberi kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk memberi tanggapan terhadap calon PPK yang mendaftarkan diri," pungkas Nurul Sutarti. (awa)

(redaksi)