SOLO, solotrust.com- Tersangka kasus tawuran dan pengeroyokan di Sukoharjo diamankan Ditreskirmum Polda Jateng. Polisi pun berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa golok, celurit, pistol serta alat bukti lainnya. Para tersangka di jerat pasal berlapis yakni 170 dan 335 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara.
Wajah 11 para pelaku kekerasan yang tertangkap dan meresahkan di kalangan masyarakat diperlihatkan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolresta Surakarta, Jumat (24/1/2020).
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrium) Polda Jateng, Kombes Pol. Budi Haryanto mengatakan, peristiwa ini berawal saat korban berada di rumahnya di Desa Langenharjo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo sekitar pukul 21.30 WIB. Tiba-tiba ada sekelompok orang mengendarai mobil pikap warma hitam dan sepeda motor langsung parkir di rumah. Setelah itu beberapa orang dari kelompok tersebut masuk rumah korban dan memukuli korban serta membawa korban ke dalam mobil lalu pergi menuju ke suatu tempat.
“Perkelahian antar ormas, jadi minta tolong ormas-ormas yang lain stop jangan ada lagi, ini alat buktinya, ini barang buktinya.” Jelas Kombes Budi.
Budi menegaskan, dari Polda Jateng kembali mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat tidak perlu resah. Karena kpeolisian akan hadir setiap saat untuk kemananan dan kenyamanan seluruh masyarakat. (udin)
(wd)