Hard News

Pengemplang Pajak Rp5,1 M Diserahkan Kanwil Pajak Jateng ke Kejari Purwokerto

Hukum dan Kriminal

31 Januari 2020 11:01 WIB

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II menyerahkan dua tersangka kasus pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto

SOLO, solotrust.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II menyerahkan dua tersangka kasus pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. Kedua tersangka AR dan UH diketahui merupakan mantan Direktur PT KJS atau yang bertanggung jawab pada perusahaan pengembang perumahan tersebut.

Kepala Bidang Pemeriksaan Pengalihan Intelijen dan Penyidikan, Iqbal Thoha Saleh, saat menggelar rilis perkara, Kamis (30/01/2020), di Kantor Kanwil DJP Jateng II mengatakan, bersama Polda Jateng, pihaknya telah menyerahkan keduanya ke Kejari Purwokerto, Rabu (29/01/2020) lalu.



"Mereka diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jateng pada 18 Desember 2019. Kedua tersangka diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara," paparnya.

Menurut Iqbal Thoha Saleh, perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya semasa Januari hingga Desember 2012 sekira Rp5,1 miliar. Mereka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) UU RI nomor 16 tahun 2000 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Kami akan terus memperkuat komitmen melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan, termasuk penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap para wajib pajak. Atau juga kepada pihak terkait yang menghindari kewajiban perpajakannya agar terjadi keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak. Kami mohon dukungan semua pihak agar semangat reformasi kami terus berkobar untuk Indonesia yang lebih baik," tandasnya. (awa)

(redaksi)