Hard News

476 Lembar Upal Nominal 100 Ribuan Disita Polisi

Hukum dan Kriminal

5 Februari 2020 07:29 WIB

Ilustrasi.


PALANGKA RAYA- Polisi mengungkap peredaran uang palsu (Upal) yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng. Dari pengungkapan tersebut, 3 orang tersangka beserta barang buktinya diamankan.



"Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti uang palsu sebanyak 476 lembar dengan nominal 100 ribuan," kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan.

Kabid humas menyampaikan hal ini bersama Wadirreskrimsus AKBP Teguh Widodo dan anggota lainnya pada kegiatan press rilis kepada awak media di Polda setempat, Selasa (4 /2//2020).   

Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga turut menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu, yakni printer dan gunting masing-masing 2 unit.

"Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Kalteng untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. #teras.id

(wd)