Hard News

5 Maling Asal Tangerang Digulung Polres Klaten, 1 DPO

Hukum dan Kriminal

13 Februari 2020 19:33 WIB

Jajaran Polres Klaten berhasil mengamankan lima orang pencuri di PT JJ Gloves Dukuh Ngaran, Desa Mlese, Kecamatan Ceper, Klaten yang terjadi Senin (10/02/2020) dini hari

KLATEN, solotrust.com - Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian di PT JJ Gloves Dukuh Ngaran, Desa Mlese, Kecamatan Ceper, Klaten yang terjadi Senin (10/02/2020) dini hari. Pelaku diketahui berjumlah enam orang, lima di antaranya telah digulung jajaran Resmob Polres Klaten dalam waktu 2x24 jam pascakejadian.

"Alhamdulillah tadi malam kami dalam waktu 2x24 jam berhasil mengungkapnya dan mengamankan kelima orang yang berdomisili di Tangerang," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas kepada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (13/02/2020).



Kelima pelaku kasus pencurian merupakan eksekutor lapangan dan semuanya warga Tangerang.

“Adapun satu tersangka yang masih DPO (daftar pencarian orang) adalah warga Gunung Kidul berinisial S yang bertindak memetakan target,” kata AKP Andryansyah Rithas.

Sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan, yakni 1 unit KBM mobil yang menjadi sarana kejahatan, uang tunai Rp8 juta dan beberapa lembar uang dolar Singapura, 1 gergaji besi, 2 buah linggis, 1 tali tambang, 1 tang, 1 palu besi, 2 unit laptop, 4 handphone, 2 buah kunci pas, 1 drone merek DJI, serta ada pula 3 buah stick golf. Total kerugian sekira Rp50 juta.

“Mereka ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Sekali di Sukoharjo, sekali di Klaten, dan sekali di Tangerang, sasarannya adalah pabrik atau ruko,” kata Kasatreskrim.

Sebagai residivis, para pelaku dalam beraksi cukup profesional. Mereka datang ke Klaten setelah pemetaan sasaran oleh pelaku lokal matang. Begitu sampai di Klaten, mereka langsung beraksi dan dalam waktu tiga jam kemudian kembali kabur ke Tangerang.

“Mereka ini cukup profesional, sebelum melakukan aksinya mereka sudah memetakan terlebih dahulu,” tandas AKP Andryansyah Rithas.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Jaka).

(redaksi)