Hard News

Dibongkar, Pabrik Narkoba di Apartemen Mewah Vidaview

Hukum dan Kriminal

26 Februari 2020 12:01 WIB

Polisi mengamankan para tersangka pembuat narkoba (Sumber: TribrataNews)

MAKASSAR, solotrust.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penggerebekan terhadap pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau gorilla sintetis di apartemen mewah Vidaview Jalan Boulevard Kecamatan Panakkukang Makassar, Selasa (25/02/2020).

Dalam penangkapan, Tim Hiu Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus 21 orang tersangka, dua di antaranya perempuan serta barang bukti berupa satu paket saset plastik besar ganja, dua timbangan digital, alat pengaduk, 53 buah wadah plastik warna hitam, koper, bong, botol ethanol serta tembakau sintetis seberat 3 kg.



Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo besama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan dan Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat anggota mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis narkoba di sekitar apartemen.

Tim Hiu Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar lantas melakukan pengintaian pada 22 Februari sekira pukul 00.30 WITA. Terpantau tiga orang pelaku mengambil sebuah barang yang tersimpan di sebuah pot bunga di sekitar apartemen. Saat digeledah ternyata barang tersebut adalah narkoba jenis tembakau sintesis golongan 1.

“Berkat infomasi dari para tersangka, selanjutnya Tim Hiu langsung melakukan penggerebekan di lima tempat kejadian perkara (TKP), semuanya berada di area apartemen serta di dalam kamar apartemen, TKP Pertama di area apartemen ada tiga tersangka, TKP kedua di dalam kamar lantai 19 ada tujuh orang, TKP ketiga kamar lantai 20 ada lima orang dan TKP keempat kamar lantai 21 ada empat orang dan TKP kelima kamar lantai 23 ada dua orang tersangka,” tambah Kombes Pol Ibrahim Tompo, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

“Mereka menggunakan apartemen mungkin karena merasa lebih aman dan mereka sudah menggunakan modus baru dalam pemasaran barang tersebut melalui media sosial dengan secara online. Para pelaku tersebut mengaku telah memproduksi narkoba jenis tembakau sintesis tersebut sudah empat bulan lamanya,” lanjut Kabid Humas Polda Sulsel.

Akibat perbuatannya, kini para pelaku dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkotika, kemudian pasal 132 tentang persekongkolan yang ancaman hukuman pidananya selama empat tahun hingga 12 tahun penjara.

(redaksi)