BOYOLALI, solotrust.com -
Menurut Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Mulyanto, tersangka terakhir beraksi di rumah kos milik Ismadi di Dukuh Grintingan, Desa Babadan, Kecamatan Sambi, Boyolali.
“Tersangka terakhir melancarkan aksinya pada Rabu (08/01/2020) sekira pukul 02.00 WIB malam. Di tempat itu, tersangka berhasil menggasak satu buah sepeda motor jenis Honda Vario milik Ridwan Fauzi,”kata dia kepada wartawan, Senin (02/03/2020) siang di Mapolres Boyolali.
Aksi dilakukan bersama kedua teman berbeda, yakni Agung yang kini masih buron polisi dan Yuli asal Mojosongo, Solo yang kini diamankan di Mapolsek Mojosongo.
“Pengakuan tersangka, hasil curian motor tersebut digunakan untuk berjudi,” ujar Kasatreskrim.
Selain mengamankan satu orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu sepeda motor dan satu buah handphone.
“Tersangka ini selalu mengincar sepeda motor di kos-kosan. Mereka sudah lima kali melakukan aksinya,” kata AKP Mulyanto.
Menurut pengakuan tersangka, saat melakukan aksinya mereka mengincar motor yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi kunci kontak ditinggal atau tidak dicabut. Kemudian barang hasil curian digadaikan atau dijual dengan harga Rp1,5 juta.
“Sudah kali kelima. Ya, hasilnya buat judi,” kata Jodi.
Atas perbuatanya, kini tersangka Jodi Susilo dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Jaka)
(redaksi)