Hard News

Driver Ojol Warga Losari Diamankan Polisi Karena Nyambi Jadi Bandar Judi

Hukum dan Kriminal

5 Maret 2020 13:58 WIB

Tersangka perjudian saat digelandang Polisi.

SOLO, solotrust.com- Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon membekuk seorang tambang judi cap ji kia di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.  

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat yang merasa risih dengan aktifitas perjudian di wilayah Kampung Losari, Semanggi, Pasarkliwon. Setelah dilakukan laporan ke pihak berwajib, anggota Polsek Pasar Kliwon melaksanakan pengintaian terhadap pelaku. Setelah yakin, pelaku langsung ditangkap dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 500 ribu dan satu handphone.



“Pelaku baru tiga hari menjalankan aksi perjudian, kemudian warga melapor ke Polisi lantaran tidak ingin wilayah mereka ada aktifitas perjudian.” Jelas Kapolsek Senin (2/3/2020).

Dari pengakuan tersangka Denny Zakarias yang sehari-hari juga menjadi driver ojol ini, dalam sehari melakukan lima kali bukaan dengan mengacu ke situs kiageng.com. Jika pemasang menebak angka dengan benar, maka akan diganti uang sebanyak 10 kali lipat sesuai pemasangan uang judi.

Kapolsek  menambhakan, dari laporan masyarakat pihaknya melakukan tindak lanjut dan ternyata benar bahwa tersangka Denny Zakarias membuka praktik perjudian dan berperan sebagai tambang judi cap ji kia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (daw)

(wd)