Hard News

Curi Emas dan Uang Ratusan Juta di Empat Kota, Remaja Cantik Ini Dibekuk

Jateng & DIY

20 Desember 2017 14:39 WIB

Pelaku pencurian (kanan) dalam gelar perkara di Mapolresta Surakarta. (dok. solotrust.com)

SOLO, solotrust.com - Seorang remaja cantik asal Semarang diamankan aparat kepolisian Polresta Surakarta karena terlibat kasus pencurian. Remaja cantik berusia 19 tahun bernama Elvira Rosa Setyowati ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polresta Surakarta di Semarang setelah terindikasi terlibat kasus pencurian di Kota Solo dan sejumelah daerah di Jawa Tengah.

Di Solo, Elsa, begitu panggilannya, bersama komplotannya terlibat pencurian sebuah tas berisi uang Rp89 juta dan barang berharga lainnya milik seorang pengusaha yang berbelanja di toko batik di kawasan Laweyan pada 22 Agustus 2017 lalu.



Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi mengungkapkan, modus yang dilakukan Elsa dan komplotannya yaitu dengan memanfaatkan kelengahan para korban. Para pelaku bekerja secara tim dengan tugas masing masing. Ada yang bertugas sebagai eksekutor, ada yang mengalihkan perhatian, ada yang mengawasi.

“Setelah kita peroleh CCTV, ternyata pelakunya sama dengan seseorang yang ada di Youtube. Seseorang tersebut diduga adalah waria,” ungkap Agus, dalam gelar perkara di Mapolresta Surakarta, Selasa (19/12/2017).

Lanjut Agus, Elsa berhasil ditangkap setelah petugas mempelajari CCTV yang merekam gambar para pelaku. Dalam salah satunya CCTV tersebut, terlihat Elsa bersama komplotannya menguras perhiasan di toko emas di wilayah Sragen. Selain Solo dan Sragen, Elsa juga terlibat pencurian di Pekalongan dan Sukoharjo.

“Dari penangkapan tersebut, mengembang TKP ada di Sukoharjo, Pekalongan, Semarang, dan Surakarta,” papar Agus.

Meski diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian, namun dalam pemeriksaan, Elsa mengaku hanya diajak temannya seorang waria bernama Mamat. Mamat saat ini juga sudah ditangkap di Bandung oleh kepolisian Sragen pada kasus yang sama.

“Ya itu diajak ke toko batik, terus ya disuruh ambil,” ujar Elsa.

Dari data sementara petugas, dari empat tempat kejadian perkara (TKP) di Solo, Semarang, Sukoharjo, dan Pekalongan, Elsa berhasil membawa kabur uang Rp109 juta dan barang barang seperti ponsel dan sejumlah perhiasan.

Atas perbuatannya, Elsa dijerat Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (dwm)

(way)