Hard News

WFH Diperpanjang hingga 21 April 2020, Ini Alasannya

Hard News

30 Maret 2020 23:03 WIB

Aparatur Sipil Negara (ASN) (setkab.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2020 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencegah penyebaran virus vorona (Covid-19) di instansi pemerintah.

Pokok-pokok SE yang ditandatangani Menteri PANRB pada 30 Maret 2020, sebagaimana disampaikan Sekretaris Menteri (Sesmen) PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, sebagai berikut.



Pertama, dilakukan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau yang dikenal work from home (WFH).

“Di dalam edaran sebelumnya disebutkan work from home ini berlaku hingga 31 Maret dan mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020. Tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut nanti sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan perkembangan situasi,” ujar Sesmen PANRB yang menyampaikan melalui konferensi video, Senin (30/03/2020), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Kedua, pelaksanaan ASN bekerja di rumah diatur lebih lanjut oleh masing-masing PPK dengan melihat situasi yang berlaku di daerah masing-masing.

“Kita tahu sekarang ini sangat bervariasi; ada yang di zona merah, ada di zona kuning dan seterusnya tentu saja pelaksanaan dari work from home ini disesuaikan dengan kondisi itu,” imbuh Dwi Wahyu Atmaji.

Lebih lanjut, Sesmen PANRB meminta setiap instansi memastikan agar sasaran kinerja tiap-tiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah atau setiap unit kerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah tetap dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundangan berlaku.

Ketiga, setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan pemantauan ASN yang menjadi korban Covid-19.

“Ada beberapa macam status. Ada ODP, ada PDP, ada terkonfirmasi, dan selanjutnya melalui penambahan keterangan di dalam sistem aplikasi kepegawaian di instansi masing-masing, baik pusat maupun daerah,” ujarnya.

Adapun untuk petunjuk pelaksanaan bagaimana memantau dan mendata ASN terdampak atau menjadi korban Covid-19, Dwi Wahyu Atmaji menyampaikan Kepala BKN akan menjelaskan lebih lanjut.

“Saya kira itu Bapak/Ibu sekalian yang pertama mengenai perpanjangan ASN bekerja di rumah hingga tanggal 21 April 2020,” pungkas dia.

(redaksi)