Serba serbi

Cluster Perkantoran Tinggi, Pemda DIY Revisi Aturan Kebijakan Pengetatan Kegiatan Masyarakat

Kesehatan

13 Januari 2021 11:01 WIB

Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 DIY, Biwara Yuswantana.

YOGYAKARTA, solotrust.com- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merevisi instruksi Gubernur DIY tentang kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat. Perubahan kebijakan dilakukan dikarenakan cluster perkantoran menjadi salah satu penyumbang kasus covid 19 di DIY.

Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 DIY Biwara Yuswantana memberikan keterangannya terkait revisi aturan Work From Home (WFH) dalam pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat.  



Menurut Biwara, revisi terjadi pada instruksi gubernur no 1 / instr / 2021 / tentang kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) yang menetapkan aturan porsi Work From Home (WFH) sebanyak 50 persen dan Work From Office  (WFO) sebanyak 50 persen diubah menjadi 75 persen untuk WFH dan WFO 25 persen.

“Untuk WFH dan WFO itu meang 75 persen 25 persen, jadi setelah diskusi kita kemarin maka kita lakukan revisi itu agar sesuai dengan instruksi dari pusat. Kasus-kasus di perkantoran saya kira seperti sudah dijelaskan, itu juga yang kemudian menjadi latar belakang diterapkan WFH dan WFO.” Jelas Biwara.

Salah satu alasan direvisinya instruksi gubernur tersebut dikarenakan klaster perkantoran menjadi salah satu penyumbang kasus covid 19 terbanyak di DIY, bahkan data terakhir menunjukkan 118 ASN di lingkup Pemda DIY terpapar covid 19. (adam)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya