JAKARTA, solotrust.com- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/IV/2020 tentang pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil alias PNS melalui media elektronik seperti teleconference. Surat edaran ini diberlakukan pada masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona.
Dengan terbitnya SE yang ditandatangani pada 2 April 2020 secara elektronik oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana tersebut, instansi pemerintah dimungkinkan untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PNS melalui media elektronik atau teleconference.
"Kehadiran SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji, baik sumpah tau janji CPNS menjadi PNS maupun pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional, maupun Pimpinan Tinggi selama masa darurat wabah Coronavirus Disease Tahun 2019 (Covid-19),” ujar Pelaksana Tugas Kepal Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Sabtu (4/4/2020).
Surat Edaran ini, kata Paryono, mengatur susunan acara, pihak yang hadir, maupun tahapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan. “Selain itu, SE ini mengatur ketentuan atas pihak-pihak yang harus hadir secara fisik dan dapat menghadiri pelantikan secara virtual,” tutur dia
Untuk pihak yang hadir secara fisik, Paryono melanjutkan, diatur seminimal mungkin dan tetap memerhatikan konsep jaga jarak alias physical distancing serta protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19.
Paryono pun memastikan Penyusunan SE merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan PNS. "Aturan berlaku sampai dengan berakhirnya Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah,” kata dia. #teras.id
(wd)