Serba serbi

Menkes Tetapkan Kota Makassar PSBB, Ini Kata Gubernur Nurdin

Kesehatan

16 April 2020 22:01 WIB

Ilustrasi.


MAKASSAR, solotrust.com- Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI HK.01.07/MENKES/257/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Makassar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, beredar di sejumlah whatsapp grup dan media sosial, Kamis (16/4).



Dalam surat tertanggal 16 April 2020 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto tersebut, disampaikan bahwa beberapa hal yang menjadi pertimbangan diatanranya: bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat, serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Makassar.

Selain itu, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, maka dianggap perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Makassar, guna menekan penyebaran Covid- 19 semakin meluas.

Disampaikan pula bahwa PSBB sebagaimana dimaksud dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, adanya SK Kemenkes tersebut tak lantas membuat Kota Makassar serta merta langsung menerapkan PSBB.

“PSBB itu tidak bisa serta merta diberlakukan. Perwali harus dibuat, harus jelas apa yang boleh dan tidak boleh. Apa penekanannya disitu. Karena ini juga juga akan berpengaruh pada law enforcement (penegakan hukum). Sudah saya sampaikan pak wali kemarin, supaya ini betul-betul dibuat Perwali,” kata Nurdin.

Menurut Nurdin, dibutuhkan waktu kurang lebih satu minggu untuk melakukan sosialisasi sebelum memutuskan kapan PSBB itu benar-benar diberlakukan di Kota Makassar.

“Kita butuh satu minggu sosialisasi, baru kita tentukan kapan kita mulai (PSBB). Ini supaya semua bisa disiplin saat itu diberlakukan. Jangan sampai ada yang diisolasi, yang lain tetap berkeliaran. Terutama orang-orang yang masuk kategori ODP harus dipastikan sudah dalam karantina. Setelah itu, baru kita coba mengatur daerah-daerah yang sekarang mulai muncul (kasus) baru,” katanya. #teras.id

(wd)