SOLO, solotrust.com - Marhaban Ya Ramadan. Bulan Ramadan kembali hadir di tengah-tengah umat muslim. Seperti biasa, pada bulan suci ini umat muslim diperintahkan menjalankan ibadah puasa sebulan penuh.
Berbeda dengan Ramadan tahun-tahun sebelumnya, kali ini ibadah puasa harus dilakukan di tengah pandemi virus corona (Covid-10). Kementerian Agama (Kemenag) pun telah menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi Covid-19.
Edaran ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh wilayah Indonesia ditandatangani langsung Menteri Agama Fachrul Razi.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," jelas Menag di Jakarta, Senin (06/04/2020) lalu.
"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.
Adapun beberapa panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020, antara lain salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah, buka puasa bersama dan pelaksanaan salat Idul Fitri ditiadakan.
Terlepas dari itu, Kementerian Agama juga telah merilis jadwal imsakiah Ramadan 1441 H/2020 untuk seluruh wilayah Indonesia. Jadwal imsakiah Ramadan 2020 dapat dilihat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag bimasislam.kemenag.go.id. Berikut jadwal imsakiah Ramadan 2020 untuk Kota Surakarta.
(redaksi)