Hard News

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2018

Hard News

27 Desember 2017 13:57 WIB

(ilustrasi)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik per 1 Januari 2018 tidak mengalami perubahan. Tarif tersebut tetap sama dengan periode-periode sebelumnya.

Adapun tarif tersebut bakal berlaku hingga Maret 2018. Sehingga dipastikan tidak ada perubahan tarif dalam tiga bulan ke depan.



Keputusan mengenai hal ini tertuang dalam Siaran pers Kementerian ESDM Nomor: 00164.Pers/04/SJI/2017 tanggal 27 Desember 2017.

"Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi sama dengan periode tiga bulan terakhir di tahun ini. Jadi tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik tiap tiga bulan," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Berikut besaran tarif rata-rata untuk beberapa pelanggan listrik:

  1. Rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp. 415 per kWh.
  2. Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp. 586 per kWh.
  3. Rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp. 1.352 per kWh.
  4. Pelanggan non subsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp. 1.467 per kWh.

(way)