Hard News

ABK Dilarung ke Laut, Duta Besar RI di Korea Selatan Bereaksi

Hukum dan Kriminal

7 Mei 2020 11:55 WIB

Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi. (Sumber:Tempo)

JAKARTA, solotrust.com- Duta Besar RI untuk Korea Selatan Umar Hadi meyakinkan pihaknya sudah mengantongi nama perusahaan pemilik kapal dan agen pengerah tenaga kerja yang merekrut ABK Indonesia bekerja di kapal pencari ikan Long Xin 629 dan Long Xin 604, yang berbendera Tiongkok.

Kasus yang terjadi dalam kapal itu menjadi perhatian luas saat viral rekaman video yang memperlihat ABK Indonesia meninggal di kapal itu dan jenazahnya dilarung ke laut. Diduga 46 ABK Indonesia dalam dua kapal tersebut juga mengalami perlakuan tidak manusiawi.



“Kami sudah mengantongi nama pemilik kapal dan agen yang mengirimkan ABK itu, semoga bisa ditindak lanjuti segera,” kata Umar kepada Tempo, Kamis (7/5/2020).

Menurut Umar, kasus yang dialami para ABK Indonesia ini sedang diinvestigasi oleh otoritas Korea Selatan.

Dari total 46 ABK Indonesia di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 yang diduga mendapat perlakuan tidak manusiawi, sebanyak 11 ABK sudah dipulangkan ke Indonesia pada 24 April 2020 oleh KBRI Seoul bekerja sama dengan otoritas di Korea Selatan.

Dari sisa 35 ABK, sebanyak 20 ABK Indonesia memilih melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8. Umar menegaskan keputusan untuk melanjutkan bekerja itu adalah kemauan sendiri ke-20 ABK tersebut. Sedangkan 15 ABK lainnya berada di Busan, Korea Selatan.

Dari 15 ABK tersebut, satu ABK atas nama E meninggal di RS Busan karena pneumonia. Jenazahnya akan diterbangkan ke Indonesia pada 10 Mei 2020, namun jadwal ini masih tergantung pada penerbangan.

Dengan begitu, saat ini, tersisa 14 ABK Indonesia di Busan, yang rencananya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. Duta Besar Umar memastikan kondisi ke-14 ABK itu dalam keadaan baik. Pihaknya pun menjalin komunikasi dengan para ABK tersebut.

“Mereka (14 ABK) sedang menjalani karantina wajib 14 hari. Karantina ini ketentuan yang berlaku umum di Korsel pada masa pandemi COVID-19. Mereka ada di tempat karantina di kota Busan,” kata Umar.

Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan pada 7 Mei 2020 menjelaskan, pada Desember 2019 dan Maret 2020 di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik pada 31 Desember 2019 untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Kementerian Luar Negeri RI rencananya akan memanggil Duta Besar Cina untuk Indonesia guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah dan perlakuan yang diterima ABK WNI. #teras.id


 

(wd)