Hard News

Angkasa Pura II Tetapkan 7 Prosedur untuk Penumpang di Soetta

Sosial dan Politik

10 Mei 2020 06:07 WIB

Ilustrasi.


JAKARTA, solotrust.com- PT Angkasa Pura II (Persero) menerbitkan prosedur baru bagi penumpang yang tiba atau akan terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kebijakan tersebut menyikapi diterbitkannya Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur kriteria dan syarat penumpang angkutan khusus atau exemption.



Director of Operations and Services Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan, prosedur ini sudah dijalankan untuk penerbangan rute domestik. Pertama, titik layanan keberangkatan hanya terdapat di dua titik, yaitu Terminal 2 Gate 4 dan Terminal 3 Gate 3.

"Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," ujar Wasid, Sabtu (9/5/2020).

Kedua, di posko tersebut, calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan. Misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19. Kemudian, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai dengan SE Nomor 4 Tahun 2020.

Ketiga, masih di posko yang sama, calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP. Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.

Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas dilakukan pengecekan ulang. Begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi yang dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.

Kelima, berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass. Keenam, setelah dari konter check-in, penumpang menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang oleh calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.

Ketujuh, penumpang baru diperkenankan kemudian menuju boarding lounge setelah semua berkas lengkap. Selain di Soekarno-Hatta, Wasid memastikan prosedur baru ini juga akan dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

“Karena itu, kami mengimbau calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan," ucapnya.

Sebelumnya, sebelas anak buah kapal (ABK) kapal pesiar dari Australia yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta ditemukan positif corona. Kesebelas eks ABK itu, menaiki pesawat sewa maskapai asal Italia, Neos, dengan nomor penerbangan NO 370 yang tiba pada Kamis malam, 7 Mei 2020. Mereka lalu dibawa ke Wisma Atlet untuk penanganan lebih lanjut. #teras.id

(wd)