Hard News

Viral di Medsos, Pria Penginjak Alquran Diamankan Polisi di Tasikmalaya

Hukum dan Kriminal

11 Mei 2020 16:31 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti Alquran yang sempat diinjak HM (Foto: TribrataNews)

TASIKMALAYA. solotrust.com - Viral di media sosial (Medsos), aksi seorang pria berinisial HM (30), warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menginjak-injak Alquran. Aksi itu lantas membuat warga geram dan melaporkannya ke polisi dengan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian pada Sabtu (09/05/2020).

Tak hanya mengamankan HM, polisi juga mengamankan ZN (24) yang diduga menyebarkan video. Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana mengatakan, kejadian itu bermula ketika tersangka HM dituduh mencuri ponsel warga saat digelar musyawarah di kampungnya.



Tak terima dituding mencuri, HM bersedia disumpah di bawah Alquran. Namun, saat proses sumpah akan berlangsung, entah mengapa HM malah menginjak-injak Alquran dan aksinya direkam ZN.

“Dia awalnya menyangkal mencuri dengan sumpah Alquran, tapi dia malah menginjaknya. Saat itu masyarakat hanya menonton dan ada yang merekamnya dengan HP,” jelas Kapolres Tasikmalaya, Minggu (10/05/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Kemudian, oleh ZN, rekaman video itu disebarkan melalui media sosial dengan tujuan tersangka HM dihukum publik karena telah melakukan hal tak sepatutnya. Setelah video viral, ada pihak yang mengadukan kasus itu ke Polres Tasikmalaya.

Menindaklanjuti laporan, polisi lantas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah Alquran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, tangkapan layar tersangka menginjak Alquran, tangkapan layar laman Facebook tersangka, dan satu unit ponsel tersangka.

“Kini dua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Tersangka HM dijerat Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sedangkan tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara,” jelas AKBP Hendria Lesmana.

(redaksi)