KARANGANYAR, solotrust.com- Bupati Karanganyar Juliyatmono akhirmya membatalkan pelaksanaan Salat Id di lapangan terbuka pada hari raya Idul Fitri, Minggu (24/5/2020). Pasalnya politisi asal Partai Golkar itu mendapat surat dari Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Jawa Tengah agar meninjau kembali pelaksanaan Salat Id di luar rumah, menyusul masih mewabahnya virus covid 19 di.
Pembatalan ini disampaikan Juliyatmono ketika ditemui wartawan di rumah dinas bupati, Sabtu (23/5/2020) siang.
“Semalam ada surat dari Ombudsman perwakilan Provinsi Jawa tengah. Isi surat ini adalah untuk mengevaluasi secara kompresensif atas rencana kebijakan pelaksanaan Salat Idul Fitri di Alun-alun.” Jelasnya.
Setelah berdiskusi dengan jajarannya, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Karanganyar itu pun membatalkan izin tersebut dan mengimbau warga agar Salat Id di rumah saja.
“Oleh karenanya Salat Idul Fitri yang kita akan laksanakan di alun-alun menjadi pemerintah melaksanakannya Salat Id di rumah masing-masing.” Tuturnya.
Disinggung mengenai adanya masyarakat yang tetap menggelar Salat Id di lapangan terbuka atau mesjid, pihaknya enggan berkomentar banyak. Politisi asal Partai Golkar itu hanya mengimbau pelaksanaan Salat di rumah masing-masing.
Sebelumnya Bupati Karanganyar memberi izin pada masyarakat Karanganyar untuk menggelar Salat Id di lapangan terbuka ataupun masji. Karena menurutnya Salat Id merupakan puncak dari kemenangan umat Muslim usai berpuasa selama sebulan penuh. Di samping itu, kasus covid 19 di Kabupaten Karangnayar menunjukkan penurunan, sehingga pelaksanaan salat diperbolehkan dengan menerapkan protokoler kesehatan covid-19. (Joe)
(wd)