JAKARTA, solotrust.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Iduladha di rumah masing-masing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.
Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," tegas Menag di Jakarta, Jumat (16/07/2021), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.
Surat Edaran ini, kata Yaqut Cholil Qoumas juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid/musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian pula dengan takbiran keliling, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki ditiadakan.
"Kemenag (Kementerian Agama) mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, tetapi di rumah saja karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," jelas Menag.
"Tidak ada pelaksanaan Salat Iduladha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tegasnya.
Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, ketentuan sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, namun masuk dalam zona merah dan oranye. Takbiran dan Salat Iduladha di masjid/musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.
"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye ketentuannya sama. Takbiran dan Salat Iduladha di rumah," tandasnya.
(and_)