Hard News

PPKM Darurat, Menag Minta Takbiran dan Salat Iduladha di Rumah

Sosial dan Politik

17 Juli 2021 11:01 WIB

Jemaah melaksanakan ibadah Salat Idulfitri 1442 Hijriah di Masjid Agung Solo, Kamis (13/5). (Dok. solotrust.com/Udin)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat  melaksanakan takbiran dan Salat Iduladha di rumah masing-masing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.

Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.



"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," tegas Menag di Jakarta, Jumat (16/07/2021), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Surat Edaran ini, kata Yaqut Cholil Qoumas juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid/musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian pula dengan takbiran keliling, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki ditiadakan.

"Kemenag (Kementerian Agama) mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, tetapi di rumah saja karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," jelas Menag.

"Tidak ada pelaksanaan Salat Iduladha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tegasnya.

Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, ketentuan sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, namun masuk dalam zona merah dan oranye. Takbiran dan Salat Iduladha di masjid/musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.

"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye ketentuannya sama. Takbiran dan Salat Iduladha di rumah," tandasnya.

(and_)

Berita Terkait

Imbas PPKM: Pengunjung Pasar Soekarno Sukoharjo Turun, Pedagang Mengeluh Rugi

Denny Sumargo Borong Dagangan Kakek Tua, Alasannya Bikin Haru

Keraton Kasunanan Surakarta Tiadakan Grebeg Besar

Demi Keselamatan, Umat Islam Diimbau Rayakan Iduladha dari Rumah

Polda Jateng Salurkan 39 Ribu Paket Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Naik KRL Wajib Bawa Surat Keterangan

Erdogan Dijadwalkan ke Bogor Pekan Depan, Menag Ingin Perbanyak Kirim Mahasiswa ke Turki

Soal Sertifikasi Muballigh, Menag Singgung Pentingnya 5 Unsur Dakwah

Pemerintah Undang Paus Fransiskus ke Indonesia

Pembelaan Kemenag Soal Yaqut Disebut Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing

Dituding Nista Agama, Tagar Tangkap Yaqut Berbunyi Nyaring di Twitter

Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022 Diusulkan Rp45 Juta

Dandim 0703/Cilacap Sambut Hari Raya Idul Fitri 1439 H Dengan Festival Tabuh Bedug

Ribuan Warga Ikuti Salat Iduladha di Alun-alun Karanganyar

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Solo Siapkan 88 Lokasi Salat Iduladha 1444 H

Hindari Penularan Covid-19, Mahfud MD Minta Masyarakat Salat Id di Rumah

PPKM Darurat: Ganjar Instruksikan Salat Iduladha di Rumah Saja

PPMI Assalaam Gelar Salat Id Pagi Ini

3 Warga Semarang Positif Covid-19

Tingkat Kestabilan Penjualan Pascapandemi Covid-19

Hotel Grand Mercure Solo Baru Gelar Vaksinasi Covid-19

Innalillahi, Aktor Senior Eeng Saptahadi Meninggal Dunia di Usia 65 Tahun

Prokes Covid-19 Dilonggarkan, Jumlah Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi Naik 30%

Lewat Vaksinasi, Kemenkumham Jateng Dukung Program Pemerintah untuk Indonesia Bebas Covid-19

Pemerintah Undang Paus Fransiskus ke Indonesia

Alasan Menag Copot 6 Pejabat, Salah Satunya Dirjen Bimas Kristen

Berita Lainnya