BOYOLALI, solotrust.com- Untuk menggungkap kasus pengeroyokan karyawan di pusat pembelanjaan Star Fashion di jalan Ir Soekarno Boyolali pada malam Lebaran lalu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali menggelar prarekonstruksi.
Kanit Pidana Umum, Iptu Wikan yang memimpin pra-rekonstruksi. Belasan saksi yang terlibat dalam kasus tersebut dihadirkan. Kuasa hukum Star Fashion, Nanto Riyadi menyaksikan langsung proses rekonstruksi tersebut dari awal hingga adegan terakhir.
Iptu Wikan S.K mewakili Kasat Reskrim dan Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat mengatakan, pra-rekontruksi ini sengaja menggelar. Hal tersebut untuk meminta keterangan para saksi agar sinkron, karena keterangan para saksi satu dengan yang lainnya terputus.
"Keterangan saksi satu dengan saksi lainnya terputus. Ini cukup menyulitkan penyidik dalam menangani kasus ini," katanya kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Wikan menyebut awalnya ada 12 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan star fashion ini. Namun setelah didalami lagi hanya ada 3 pelaku. Ketiga pelaku tersebut berinisial RZ, OK, dan HIL.
"Dengan prarekonstruksi ini kami ingin mengetahui keterlibatan saksi lain yang mengakibatkan tiga orang karyawan star fashion mengalami luka-luka ini," katanya.
Ia menjelaskan, kasus pengeroyokan yang mengakibatkan karyawan star fashion berinisial GL dan RS ini bermula dari keributan di depan toko, pada Minggu dini hari. Salah satu karyawan toko itu lalu melerai beberapa orang yang terlibat cekcok tersebut. Namun bukanya berhenti, mereka malah terlibat perkelahian hingga akhirnya masa semakin banyak.
"Massa dari luar kemudian masuk ke dalam toko dan terjadilah pengeroyokan," ujar Wikan.
Sementara itu kuasa Hukum Star Fashion, Nanto Riyadi mengatakan kasus yang melibatkan klinennya itu murni pengeroyokan. Atas perbuatannya, para pelaku bisa dijerat denga pasal 170 KUHP.
"Rekaman CCTV sudah jelas ada pengeroyokan. Kemudian juga melakukan perusakan pagar dan juga ada korban yang terluka parah ," katanya.
Ia menambahkan, dengan pra-rekonstruksi kasus penganiayaan ini semakin jelas dan terang. Sehingga tindak pidana tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Semua biar jelas, karena ini murni pengeroyokan. Dan ini harus diproses secara hukum," pungkasnya. (Jaka)
(wd)