SOLO, solotrust.com- Meski rumah ibadah di Kota Solo sudah mulai mempersiapkan diri untuk new normal, namun untuk pembukaannya kembali masih menunggu Peraturan Walikota (Perwali) yang akan memuat regulasi penerapan protokol kesehatan di kota bengawan.
Kepala Kantor Kemenag Kota Solo, Musta'in Ahmad mengatakan, dari hasil rapat koordinasi dengan Pemkot Solo diketahui jika Perwali tersebut saat ini tengah disusun dan akan diberlakukan setidaknya pekan depan. Sehingga, untuk pekan ini rumah ibadah belum boleh kembali dibuka untuk masyarakat umum.
“Jadi misalnya Salat Jumat besok ya belum boleh dulu, begitu juga kebaktian hari Minggu. Karena untuk dibukanya kembali rumah ibadah menunggu Perwali dulu. Kalau sudah ada Perwali silahkan mau dibuka kembali untuk masyarakat, namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Perwali,” ujarnya, Kamis (4/6/2020).
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada pengelola rumah ibadah untuk mempersiapkan diri mulai saat ini. Sehingga pekan depan begitu Perwali diterbitkan sudah bisa dibuka kembali untuk kegiatan ibadah. Hanya saja jika belum siap, Musta’in menegaskan tidak perlu memaksakan diri.
“Kami harapkan semua pengelola rumah ibadah bisa siap. Tapi kalau ternyata belum siap, ya nantinya para pengurus tidak perlu memaksakan diri. Sebab nantinya pengelola akan diminta membuat dan menempelkan pernyataan kesanggupan, untuk menerapkan protokol kesehatan. Jamaah yang merasa tidak sehat pun nantinya tetap diimbau untuk tidak beribadah di tempat ibadah," tegasnya.
Sementara itu, Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, Perwali akan diterbitkan 8 Juni mendatang. Perwali ini akan mengatur masa transisi dari status KLB menuju new normal. Khususnya aktivitas masyarakat, termasuk tempat peribadatan yang bisa digunakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam Perwali tersebut juga mengatur imbauan untuk lansia dan anak-anak untuk tidak dulu beribadah di rumah ibadah, namun harus di rumah terlebih dahulu.
"Nanti rumah ibadah juga diatur di dalam Perwali ini, kecuali gereja Katolik. Karena kami masih mengacu keputusan Keuskupan Agung Semarang. Bapa Uskup mengatur bahwa mulai 1 Juni sampai batas waktu yang belum ditentukan, gereja Katolik masih ditutup. Jadi kalau di Solo dipaksakan dibuka sementara di daerah lain tidak, maka semuanya akan beribadah ke Solo," ujarnya.
Selain berisi regulasi atau aturan, dalam Perwali tersebut juga berisi sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Sanksi pelanggarannya adalah sanksi sosial dan administratif,” ucap Rudy. (awa)
(wd)