Hard News

Polisi Bongkar Pembuat Upal Asal Jatinom Klaten Senilai Setengah Miliar

Hukum dan Kriminal

30 Juni 2020 12:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

KLATEN, solotrust.com - Kepolisian Resor Klaten berhasil menangkap tiga tersangka sindikat pengedar dan pembuat uang palsu (Upal). Selain iu, petugas juga berhasil menyita upal senilai Rp465,7 juta.




Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, terbongkarnya kasus uang palsu berawal dari laporan warga yang curiga adanya peredaran uang palsu. Berdasarkan informasi itu, petugas berhasil mengamankan satu tersangka di Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom, Klaten berikut upal sebanyak 1701 lembar, terdiri atas 179 lembar upal ratusan ribu dan 1522 lembar upal Rp50 ribu.

“Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menemukan kemungkinan ada tersangka lain,” jelas Kapolres, Senin (29/06/2020).

Dikatakan, ketiga tersangka kasus pembuatan uang palsu, di antaranya berinisial N warga Pandeglang, Jawa Barat, TH warga Kabupaten Muarobungo, Jambi, dan AH warga Sukabumi, Jawa Barat.

“Jadi mereka ini ada transaksi. Dalam transaksi tersebut pembeli mendapat uang palsu dengan perbandingan satu per tiga, di mana setiap Rp1 juta uang asli dibelikan upal mendapat Rp3 juta,” ujar AKBP Edy Suranta Sitepu.

Sementara, berdasarkan penangkapan N di Jatinom, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan menangkap dua tersangka lain di Salatiga. Di wilayah itu, petugas juga menemukan uang palsu mencapai 5894 lembar serta mengamankan alat cetak upal lengkap.

“Ada sekitar 24 alat bukti yang kami amankan, ada uang lima puluhan, seratusan, mesin printer, bahan atau kertas untuk upal dan lainnya,” jelas Kapolres.

Total upal berhasil diamankan dari penangkapan di Jatinom dan pengembangan di Salatiga berjumlah 7595 lembar dengan nilai Rp465,7 juta hampir setengah miliar. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 36 ayat (1) (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (Jaka)


(redaksi)