Hard News

Provokasi Nasabah Tarik Uang Tunai di Bank, 2 Penyebar Hoax Diamankan

Hukum dan Kriminal

4 Juli 2020 21:31 WIB

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua orang penyebar berita bohong (Foto: TribrataNews)

JAKARTA, solotrust.com -  Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua orang penyebar berita bohong (hoax) dan provokatif tentang kondisi perbankan di Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiono mengatakan, kedua pelaku, yakni AY dan IS memprovokasi bahwa beberapa bank tidak mempunyai uang cash untuk mencairkan dana nasabahnya.



“Dari pengungkapan itu, dua pelaku memposting di akun media sosial bahwa perbankan tidak memiliki uang cash untuk mencairkan dana nasabahnya,” jelas Brigjen Pol Awi Setiono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (03/07/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, usai dilakukan penangkapan, keduanya mengaku hanya asal membuat dan menyebarkan informasi. Padahal, keduanya juga tidak memiliki rekening bank yang ditulisnya itu. Mereka membuat postingan di Twitter dengan kalimat ‘Yang punya simpanan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (kalo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong.'

“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak memiliki rekening bank pada bank yang disebutkan dan tidak mengetahui persis kondisi perbankan yang ada pada saat ini, maka berita tersebut dapat dikategorikan sebagai hoax,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi menyebut tersangka juga menyinggung krisis 1998 pada postingan di media sosial.

"Dua pelaku ini menyebarkan berita provokatif bahwa menarik uang di beberapa bank, untuk segera menarik karena melihat situasi tahun 1998," terangnya.

Brigjen Pol Slamet Uliandi menambahkan, kedua tersangka tak saling kenal dan tidak berafiliasi dengan pihak mana pun. Mereka menyebarkan hoax hanya karena iseng.

"Kami dapat pastikan bahwa kedua tersangka ini tidak berafiliasi dengan pihak mana pun. Jadi bekerja atas inisiatif sendiri. Kami tanyakan motifnya apa, hal yang pertama dia sampaikan adalah iseng," jelas Dirtipid Siber.

Kepala Departeman Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Tongam L Tobing mengapresiasi Polri yang berhasil mengamankan penyebar hoax. Penangkapan ini disebut dapat membuat masyarakat tenang.

“OJK memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI, khususnya Barekrim karena berhasil menangkap penyebar berita hoax yang mengajak masyarakat menarik dananya dari perbankan, sehingga memberikan ketenangan terhadap masyarakat untuk tetap dapat melakukan penyimpanan di bank,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU. RI. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(redaksi)