Hard News

Buat SIM Internasional Secara Daring, Berikut Penjelasan Kakorlantas Polri

TNI / Polri

16 Juli 2020 16:31 WIB

Surat Izin Mengemudi (SIM). (Dok. Istimewa/TribrataNews)

JAKARTA, solotrust.com - Berbagai kebijakan dan inovasi terus dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya dalam membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Kali ini, Polri melalui Korlantas Polri memberikan kemudahan pembuatan SIM Internasional secara online alias dalam jaringan (Daring). Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, saat memberikan keterangan di kantor NTMC Polri Jakarta, Rabu (15/07/2020).

"Sebuah terobosan inovasi baru untuk pelayanan publik di Korlantas kaitannya dengan pelayanan SIM Internasional di rumah saja. Jadi, masyarakat yang memohon SIM Internasional cukup dengan aplikasi daftar sampai rumah nanti ada mekanismenya yang sudah diatur langsung diterima oleh masyarakat," ungkap Kakorlantas Polri.



"Ini sebuah langkah terobosan di era adaptasi kebiasaan baru yang memang bertujuan untuk memutus Covid-19. Kami hindari kerumunan-kerumunan massa," lanjut Irjen Pol Istiono, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Berikut tata cara pembuatan SIM Internasional secara daring:
1. Akses web siminternasional.korlantas.polri.go.id.
2. Lakukan registrasi secara daring dengan mengisi kolom data diri dengan mengunggah foto SIM masih berlaku, KTP, paspor, foto KITAP (khusus WNA), pasfoto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.
3. Pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil langsung di Kantor Pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke alamat tertera melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia (luar Jakarta) atau mitra dari Gojek (Jakarta).

(redaksi)