GROBOGAN, solotrust.com- Seorang pengemudi truk berhasil diamankan Satlantas Polres Grobogan lantaran membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu. SIM B 1 Umum palsu tersebut berhasil diamankan setelah Satlantas Polres Grobogan melaksanakan razia lalu lintas di jalan A Yani, tepatnya di Jl Purwodadi – Semarang KM 5 desa Putat, dibawah pimpinan Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Grobogan, Ipda Affandi, Jumat (5/1/2018).
SIM palsu itu dibawa oleh Sudarno, warga Desa Lebak, Kecamatan Grobogan. Saat itu, Sudarno diberhentikan namun kabur masuk ke SPBU Ayodya. Setelah dikejar petugas dan diminta menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM.
Dilansir dari tribratanews Polda Jatang, Kanit Turjawali Ipda Affandi mengatakan, saat itu polisi curiga karena bentuk fisik SIM sangat berbeda. Ia pun lantas diamankan karena memiliki SIM palsu.
“Kita amankan SIM dan pemilik SIM tersebut ke Mapolres, dan setelah dicroscek dengan petugas SIM ternyata SIM tersebut hasil scaner dari SIM milik kakaknya, selanjutnya atas petunjuk Kasat Lantas AKP Panji, kami serahkan kasus ini pada Sat Reskrim untuk tindakan lebih lanjut,” Jelas Ipda Affandi.
Saat ini, pengendara dan barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Grobogan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (wid)
()