SOLO, solotrust.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menjaring ratusan pelajar karena melanggar regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Diketahui, para pelajar itu nongkrong di sejumlah lokasi keramaian dengan masih mengenakan seragam sekolah.
Sesuai regulasi dalam SE Wali Kota Surakarta Nomor 067/4061 tentang PPKM Level 2 terdapat satu aturan baru yang berlaku hingga 28 November 2021. Aturan itu tegas melarang anak berseragam sekolah masuk mal atau pusat perbelanjaan, lokasi publik, objek wisata, game center, dan pusat keramaian lainnya.
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengungkapkan, berdasarkan aturan itu pihaknya melakukan pengetatan pengawasan di sejumlah lokasi yang biasa digunakan anak sekolah nongkrong.
"Rutinitas kami kalau pagi memantau pelaksanaan PTM (pembelajaran tatap muka) terbatas di sejumlah sekolah. Sekitar pukul 11.00 WIB, kami mulai sisir lokasi yang biasa dipakai anak-anak nongkrong," paparnya, Kamis (25/11/2021).
Pada pelaksanaan razia, lanjut Arif Darmawan, pihaknya berhasil.menjaring ratusan pelajar yang masih melakukan aktivitas nongkrong usai PTM terbatas. Bahkan, pada hari pertama penerapan aturan tersebut atau 19 November lalu, pihaknya mencatat sebanyak 200 pelajar terjaring razia.
"Mulai dari pelajar berseragam yang nongkrong di kawasan Alun-alun Selatan, kawasan keraton, kawasan Sriwedari, Jalan Bhayangkara hingga di kawasan Manahan. Hari pertama bahkan sekitar 200 pelajar di mana satu lokasi bisa sampai 25 orang pelajar, bahkan lebih. Sebagian besar dari jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat, yang SMP ada beberapa," imbuhnya.
Sampai saat ini, Satpol PP Solo masih memberikan peringatan secara tertulis pada para pelajar terjaring razia. Selain melarang nongkrong usai PTM dengan berseragam, penerapan protokol kesehatan (Prokes) juga ditekankan pada para pelajar.
"Aturan ini fokus pada larangan anak sekolah nongkrong sebab yang diharapkan selepas PTM terbatas mereka langsung balik ke rumah masing-masing. Jika ada anak usia pelajar di lokasi nongkrong tanpa mengenakan seragam pun akan diberi teguran seperti yang sudah diatur dalam SE tersebut," pungkasnya. (awa)
(and_)