Serba serbi

Aturan Persalinan di Masa Pandemi Covid-19, Ibu Hamil Perlu Skrining

Kesehatan

21 Juli 2020 13:31 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa?Google)

JAKARTA, solotrust.com - Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, kegiatan pencapaian target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan. Kementerian Kesehatan telah menyiapkan aturan penanganan persalinan di rumah sakit guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 kepada ibu bersalin.

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan aturan itu telah tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan Covid-19.



“Persalinan ibu dengan kasus suspek atau probable dilakukan di RS Rujukan Covid-19. Mengingat banyaknya kasus Covid-19, baik kasus konfirmasi, suspek, maupun probable, perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil yang juga mempunyai risiko untuk menderita penyakit Covid-19″ tambahnya di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (20/07/2020), dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id.

Setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan skrining Covid-19 tujuh hari sebelum taksir persalinan. Sementara rumah sakit, di masa pandemi ini rumah sakit rujukan Covid-19 agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memerhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien.

Tiga hal pokok perlu diperhatikan pihak rumah sakit, yakni pertama, mengurangi transmisi udara dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam. Kedua, melakukan tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada atau melakukan modifikasi aliran udara. Ketiga, memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.

Surat Edaran itu telah disebarkan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota di Indonesia, para direktur rumah sakit rujukan Covid-19, para direktur rumah sakit vertikal, direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional.

(redaksi)